Syarat dan Ketentuan Pengiriman :

Pembaruan Terakhir Januari 2024

  1. Barang - Barang yang dikirim harus dikemas secara sempurna untuk melindungi isi barang dari kerusakan akibat penangan selama pengangkutan. kerugian yang timbul akibat dari pengepakan yang tidak sempurna sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
  2. Pengirim wajib memberitahukan isi dan nilai barang kirimannya dengan jelas dan benar PT Jasa Niaga Amanah Kargo (Jania Logistics) tidak dapat dituntut apabila isi kiriman tidak sesuai dengan yang dinyatakan secara tertulis oleh pengirim.
  3. Isi barang kiriman sepenuhnya tanggung jawab pengirim dan apabila dikarenakan Satu dan lain hal barang kiriman tersebut dapat dibuka oleh pihak PT Jasa Niaga Amanah Kargo (Jania Logistics) atau pihak berwenang.
  4. Pengirim dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, dilingkungan atau keselamatan orang seperti Narkoba ilegal, material pornografi dan barang-barang lain yang dilarang Oleh pemerintah.
  5. PT Jasa Niaga Amanah Kargo (Jania Logistics) bertanggung jawab atas penyampaian barang kiriman kr Alamat yang dituju dan apabila karena satu dan lain hal barang tersebut ditahan Oleh yang pihak berwenang (Pihak Wajib, otoritas bandara, regulated agent, Dan pihak lain yang mewakili / di tunjuk pemerintah), penyampaian barang baru dapat dilakukan setelah permasalahan dengan pihak berwenang selesai.
  6. Apabila dilindungi asuransi penggantian 100% (Biaya deductible, Biaya Admin dan Materai ditanggung oleh pengirim) dengan 0,3% dari "Nilai Barang"
  7. Penggantian atas kerusakan/kehilangan apabila tidak dilundungi asuransi; maksimal 10x ongkos kirim dan setinggi-tingginya Rp. 1.000.000
  8. Setiap kiriman yang tidak dilindungi oleh asuransi maka, pembayaran biaya Penggantian atau rekontruksi atau pengadaan kembali atau perbaikan atas kerusakan barang kiriman maksimal Rp. 1.000.000,-
  9. PT Jasa Niaga Amanah Kargo (Jania Logistics) tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pengirim atau penerima barang apabila terjadi sesuatu diluar kemampuan / diluar Kontrol PT Jasa Niaga Amanah Kargo (Jania Logistics) atau force majeure lainnya :
    1. Pembajakan atau tindak kriminal lainnya yang ditunjukan pada alat pengangkut;
    2. Huru hara kerusuhan dan terorisme;
    3. Banjir bandang, peledakan bom dan force majeure lainnya;
  10. Bila mana tidak ada keluhan dari penerima pada saat barang kiriman diserahkan, Maka barang kiriman dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
  11. Pengaduan / Klaim atas kehilangan tau kerusakan harus diajukan oleh pengirim (bukan penerima) selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak Diterimanya barang tersebut (sesuai dengan yang tercatat di-delivery sheet) dan Dengan dilampiri bukti pengiriman, faktur / kwitansi nilai barang dan berita acara yang ditanda tangani oleh penerima dan perwakilan PT Jasa Niaga Amanah Kargo (Jania Logistics).